Jember, kabarejember.com
-- Tim reskrim Polsek Semboro Polres Jember berhasil ungkap tindak penipuan dan atau penggelapan 14 mobil yang dilakukan oleh sebuah sindikat yang anggotanya rata-rata perempuan, Jumat (27/11/2020)dini hari.
Seorang tersangka sindikat pelaku yang berhasil ditangkap bernama Tentrem Dwi Hariyati (43 thn), pekerjaan swasta, Alamat Dusun Gadingsari Rt. 002 Rw. 003, Desa Gunungsari, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember.
Sedangkan pelaku lainnya belum berhasil ditangkap yaitu Shinta (50) alamat kecamatan Gumukmas, Wakidah (50) alamat Kecamatan Umbulsari,
4. Umi Holifah (50) alamat Kecamatan Umbulsari
5. Rusti (48) alamat Kecamatan Umbulsari,
6. Eko Puji Rahayu Ningsih (45) alamat kecamatan Umbulsari
7. Sri Sugiarti (45) alamat Kecamatan Tanggul.
Sementara barang bukti 14 mobil yang diduga sebagai hasil kejahatan yang berhasil diamankan yaitu :
1. Mobil merk Suzuki ertiga, warna putih,
2. Mobil merk Wuling-s 1,5 l lux, warna hitam,
3. Mobil merk Wuling Confero, warna Putih
4. Mobil merk Daihatsu Xenia, warna Putih,
5. Mobil merk Daihatsu Xenia, warna Putih,
6. Mobil merk Toyota Avansa, warna Silver metalik,
7. Mobil merk Daihatsu Xenia, warna Putih,
8. Mobil merk Daihatsu Xenia, warna Merah,
9. Mobil merk Toyota Avansa, warna hitam
10. Mobil merk Daihatsu SIGRA, warna Grey Metalik,
11. Mobil Merk Toyota Rush, warna Hitam,
12. Mobil merk Daihatsu Xenia,
13. Mobil merk Toyota Agya, warna Putih
14. Mobil merk Avanza 1.3e MT, warna Silver.
Terungkapnya tindakan penipuan dan penggelapan dari adanya laporan dari beberapa orang korban. Mereka melaporkan bahwa para pelaku telah menyewa mobil dengan uang sewa Rp.200.000,- sampai Rp.250.000,- perhari. Awalnya pembayaran sewa berjalan lancar, tetapi kemudian sewa tidak terbayar dan mobil tidak dikembalikan, sehingga korban curiga dan melapor ke Polsek Semboro.
Berbekal adanya laporan ini, satuan reskrim Polsek Semboro segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka Tentrem Dwi Hariyati dan mengamankan 14 mobil yang diduga hasil tindak kejahatan. Dan saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Semboro.
Kapolsek Semboro, Iptu Fachtur Rohman, kepada media melalui selular, mengatakan bahwa saat ini pihak polsek Semboro sudah mengamankan satu tersangka bersama 14 unit mobil sebagai BB. "Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan pendalaman kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang dilakukan para tersangka. Kerugian dari perbuatan mereka diperkirakan sekitar 1,4 milyar,"katanya. (heri/indra)