Jember, kabarejember.com
---- Warga Desa Mayangan Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember bertanya-tanya terkait dugaan proses lelang Tanah Kas Desa (TKD) yang dilakukan secara tertutup di ruang Kepala Desa, pada hari Senin (07/12/2020).
Masyarakat menilai rapat tertutup yang agendanya membahas soal persewaan TKD itu tidak transparan dan terkesan dipaksakan, karena dilakukan 1 hari menjelang habisnya masa jabatan kepala desa Mayangan, Sulimah yang jatuh pada tanggal 08-12-2020.
Informasi yang berhasil dihimpun oleh media terkait issue tersebut, salah seorang yang hadir dalam rapat itu membenarkan telah terjadi rapat tertutup, dan salah satu agenda yang dibahas dalam forum terkait proses penyewaan TKD desa Mayangan. Rapat tersebut dipimpin oleh mantan Kepala Desa Mayangan, Sulimah, anggota BPD desa Mayangan, Sekretaris dan bendahara desa Mayangan.
"Luas TKD yang akan dilakukan disewakan luasnya sekitar 17 hektar. Rencananya akan disewakan sampai tahun 2023 mendatang, dengan cara pembayarannya sewanya dilakukan setiap tahun." kata sumber yang enggan disebutkan namanya.
Salah satu anggota BPD desa Mayangan, Sa'adah saat dikonfirmasi Via selular pada Jum'at,(11/12/2020) terkesan berbelit-belit dalam memberikan penjelasan. "Mas langsung saja menghubungi ketua BPD (Yudi) untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas." Katanya.
Hingga berita ini dibuat ketua BPD Desa Mayangan masih belum bisa di konfirmasi dan ketika di telfon juga nomernya kondisi tidak aktif.
Seorang pegiat LSM GENCAR Jember, H Santoso menyatakan bahwa proses penyewaan TKD harus melalui mekanisme yang benar. "TKD tidak bisa serta merta disewakan begitu saja tanpa ada proses lelang, sebelumnya harus melalui beberapa tahapan." katanya.
H Santoso menambahkan, sebelum ada Dana Desa (Dana Desa) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Kepala Desa dan aparatur perangkat desa mendapat bengkok sebagai imbalan kinerja dalam melayani masyarakat. Tetapi setelah ada dana transfer DD yang bersumber dari APBN, bengkok ditarik pemerintahan desa.
Penghasilan kepala desa dan perangkat desa bersumber dari APBD kabupaten/kota dan APBDes. Jadi pengelolaan bengkok harus dilelang dan hasilnya harus dimasukkan APBDes. "Muaranya untuk tambahan tunjangan kades dan perangkat, tapi harus sesuai dengan regulasi."katanya.
Tehnis lelang, imbuh H Santoso, menggunakan payung hukum berupa peraturan desa (perdes), yang salah satunya adalah surat keputusan (SK) Kepala Desa terkait panitia lelang. Selanjutnya panitia lelang akan menentukan mekanisme lelang, besaran tarif, membuat surat perjanjian sewa, tehnis pembayaran dan lain-lain.
Desa memiliki kewenangan dalam pengelolaan TKD, yang secara konsideran tercantum dalam permendagri no 01 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. "Sepenuhnya menjadi kewenangan desa, sehingga apabila terjadi sesuatu yang bertanggungjawab adalah Kepala Desa."kata H Santoso.
Proses pembuatan Perdes tentang pengelolaan / penyewaan TKD, dan pembentukan panitia lelang seharusnya dibuat di awal tahun anggaran yaitu bulan januari - April. "Kalau memang benar dibuat pada akhir 2020 seperti desa Mayangan, ini sudah menyalahi aturan, harusnya perdes dibuat tahun 2021 dan proses lelang / sewa juga dalam tahun 2021."
"Kalau saat ini sudah disewakan oleh mantan kepala desa, kok rasanya terlalu tergesa-gesa dan dipaksakan. Terus bagaimana hak dari penjabat kepala desa selanjutnya ? Warga Mayangan harus berani menanyakan kebenarannya,"pungkasnya. (heri)