Jember, kabarejember.com
-- Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember Ribuan Barang Bukti (BB) dari 74 kasus kejahatan, berupa pil Koplo 69.354 butir dan Sabu-Sabu 8,9 gram, pil Dextro 73.143 butir, uang palsu 2,1 juta, Handphone, Senjata Tajam dan Cosmetic, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Kamis 18 Pebruari 2021.
Barang bukti yang berasal dari 74 kasus kejahatan yang sudah inkrah tersebut dimusnahkan bersama Forkopimda, diantaranya PLH Bupati Jember Hadi Sulistyo, Danyonif Raider 509 Kostrad Letkol. Inf. Syafrinaldi, Kasatlantas Polres Jember AKP. Jimmy Heriyanto H Manurung, Kasatreskoba Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Wiratama.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Prima Idwan Mariza mengatakan bahwa pemusnahan BB di kantor Kejari, merupakan hal biasa yang dilakukan secara berkala. Untuk Kejari Jember sendiri pemusnahan dilakukan dalam rentang waktu 3 sampai 6 bulan. "Hari kita memusnahkan BB dari 74 kasus kejahatan yang sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap yang sudah diputus pengadilan",ujarnya.
Pemusnahan BB secara dilakukan sebab kata Prima barang bukti tersebut sudah tidak berfaedah, sehingga bila dibiarkan di dalam gudang, dikhawatirkan rusak atau hilang.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember (Kajari) Prima Idwan Mariza mengatakan, tidak semua BB yang ada di kejaksaan dilakukan pemusnahan, ada beberapa BB yang tidak dimusnahkan sebab masih bisa dilakukan pelelangan, "Hasil dari lelang, uangnya akan dimasukkan ke dalam kas negara," ujarnya. (heri)