Jember, kabarejember.com
-- Seorang pemuda bernama Wahid Hasyim Ashari (22), warga Dusun Jatirejo Desa Sabrang Kecamatan Ambulu, ditangkap petugas Polsek Puger, sesaat setelah melakukan transaksi jual beli Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) di areal persawahan Dusun Sonokeling Desa Wringintelu Kecamatan Puger, Jumat, 12 Pebruari 2021 sekira jam 3 sore.
Tersangka ditangkap petugas Polsek Puger setelah mendapat laporan masyarakat sekitar tentang adanya transaksi jual beli Okerbaya. Saat ini tersangka sudah diamankan di mapolsek Puger, bersama barang bukti berupa 133 butir pil Trex warna putih, 7 butir pil Dextro, dan uang hasil penjualan sebesar 290 ribu rupiah.
Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan, tersangka memperoleh Okerbaya dengan cara membeli dari seorang yang tidak dikenalnya. Dari Ambulu, tersangka sengaja ke areal persawahan dusun Sonokeling Desa Wringintelu untuk membeli Okerbaya. Sesampai di lokasi, tersangka ditemui oleh yang tidak dikenalnya dan selanjutnya melakukan transaksi jual beli Okerbaya.
Setelah transaksi, si penjual meninggalkan tersangka sendirian di lokasi. Ketika tersangka hendak pergi meninggalkan lokasi, tiba-tiba seseorang yang tidak dikenal mendatanginya dengan maksud membeli. Selanjutnya tersangka menjual Okerbaya yang barusan diperolehnya tersebut. Setelah melakukan transaksi, tersangka digrebek petugas, dan digelandang ke mapolsek Puger untuk diperiksa lebih lanjut.
Kapolsek Puger, AKP Ribut Budiono kepada media membenarkan telah melakukan penangkapan tersangka penjual Okerbaya. "Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Puger beserta batang bukti berupa 133 butir pil Trexx, 7 butir pil Dexxtro, dan uang hasil penjualan 290 ribu rupiah. Kepada tersangka akan dikenakan pasal 196 sub 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda maksimal 1,5 M rupiah",kata AKP Ribut. (her)