Plh. Bupati Jember Hadi Sulistyo memberikan pengarahan kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, Senin, 22 Februari 2020.
Dalam pengarahannya, Hadi Sulistyo menegaskan tidak dalam kapasitas membuat suatu kebijakan baru.
“Tapi saya melaksanakan amanah yang terkandung dalam surat gubernur tertanggal 15 Januari 2021,” terangnya.
Surat itu menyebutkan membatalkan semua kebijakan atau keputusan bupati setelah melakukan cuti di luar tanggungan negara.
Artinya, secara norma hukum bahwa jabatan plt maupun plh yang menjadi kebijakan atau keputusan bupati pascacuti di luar tanggungan negara tersebut tidak pernah ada karena tidak ada izin gubernur.
Sehingga, tidak perlu adanya pencabutan keputusan yang diambil bupati tanpa persetujuan gubernur tersebut.
Hari menjelaskan, surat gubernur tersebut merupakan instruksi yang harus dilaksanakan dan memiliki kekuatan hukum.
Berdasar hal tersebut Hadi Sulistyo menyatakan bahwa pascapengarahan itu, semua jabatan plt dan plh kembali dijabat oleh pejabat yang sah.
Hadi menyebutkan, adanya normalisai birokrasi tersebut semua pejabat diharapkan segera bekerja tanpa harus menunggu perintah lagi.
Selain Plh. Bupati Jember, pengarahan juga disampaikan oleh Inspektur Jawa Timur Helmy Perdana Putra.Helmy mengatakan, kedatangannya ke Jember untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan instruksi gubernur.
“Tugas kami bersama tim ke Jember adalah mencatat dan memantau situasi dan kondisi pascaarahan plh bupati. Mencatat, merekam, dan mengantisipasi apa yang tejadi pascaarahan. Itu tugas kami,” terangnya.
Kegiatan pengarahan tersebut juga dihadiri ketua dan anggota DPRD Jember, pejabat Kejaksaan Negeri Jember, Komandan Kodim 0824 Letkol Inf. La Ode M Nurdin, Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin, serta sejumlah kepala dinas di Pemprov Jatim.