Jember ,kabarejember.com
--- Polres Jember Polda Jatim Gelar Press Conference Tindak Pidana Penganiyaan Akibatkan Korban Meninggal Dunia, berempat di Halaman Mapolsek Kencong Polres Jember, Selasa 09 Maret 2021, Sekira pukul 13.00 WIB.
Kegiatan Press Conference di Pimpin AKP Ardi Santoso S.H (Kapolsek Kencong) di damping IPTU Yudiantoro (Kasi Humas Polres Jember) dan 6 Anggota Polsek Kencong serta dihadiri Para Awak Media Cetak dan Elektronik yang hadir diantaranya Wartawan TV CNN, Wartawan Jember 1 TV, Wartawan Radar Jember Jawa Pos, Wartawan TVRI / KJTV, Wartawan KOMPAS TV, Wartawan TV ONE, Wartawan Mataperistiwa TV, Wartawan KISS FM dan 14 Wartawan media online dan cetak.
Kapolsek Kencong Polres Jember AKP Ardi Santoso menyampaikan bahwa hasil Ungkap Kasus Perkara Penganiyayaanpenganiyayaan Mengakibatkan Matinya Korban atas dasar Laporan polisi no : LPLP-B/07/III/Res.1.6/2021/Reskrim/Jember/Spkt Polsek Kencong Tanggal 07 Maret 2021
Tersangka bernama Tohit (45), pekerjaan wiraswasta, alamat Dusun. Krajan Desa Cakru Kec. Kencong Kab. Jember. Waktu kejadian pada Hari minggu tanggal 7 maret 2021 sekitar jam 05.30 WIB, tersangka lakukan di samping rumah korban yang beralamat di Dusun Krajan Desa Cakru Kec. Kencong Kab. Jember, ujar Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan bahwa Korban bernama Sukari (40) pekerjaan buruh tani, alamat Dusun Krajan Desa Cakru Kec. Kencong Kab. Jember, jelasnya.
Barang bukti yang berhasil di amankan diantaranya 1 (satu) bilah sabit; 1 (satu) baju warna biru dongker; dan 1 (satu) buah sarung warna hijau ungu motif kotak-kotak
Sedangkan saksi–saksi diantaranya Kotiyah (pelapor); Junaidi (Saksi di TKP); Sawab Burrohman (saksi); dan Salman Al-farizi (saksi)
Modus operandi bahwa Tersangka a.n tohid melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya korban tersebut dilakukan dengan cara membacok korban dengan sebilah sabit yang telah dibawa tersangka dari rumahnya. Ketika tersangka berangkat dari rumahnya untuk mencari rumput, ungkap AKP Ardi Santoso.
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 338 KUHP shb 340 KUHP sub pasal 351 Ayat 3 KUHP barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain atau dengan sengaja atau dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau podana seumur hidup, pungkas Kapolsek Kencong Polres Jember AKP Ardi Santoso. (iza)to2*)