Kaliwates -- Satnarkoba polres Jember berhasil mengungkap lima kasus barang haram narkoba jenis sabu sabu, hanya dalam rentan waktu tak sampai sebulan.Lima kasus penangkapan pengedar narkoba jenis sabu tersebut mulai tanggal 6 sampai tanggal 20 Maret 2021.Adapun berat sabu dari kelima kasus tersebut seberat 178,55 gram.
Dalam press conference yang digelar di mapolres Jember 24 Maret 2021 Waka Polres Jember Kompol Windy Safputra mengatakan"rata rata berat sabu 5 gram perkasus,bahkan ada yang sampai 130 gram."
Adapun TKP ( tempat kejadian perkara) dari lima kasus yang diungkap ada di kecamatan Ajung,Ambulu dan kecamatan Balung" ungkapnya.
Sedangkan para pengedar masing masing dua orang warga Ambulu satu orang pendatang dari Surabaya,dan dua orang warga Rambipuji serta warga Kaliwates.Barang haram jenis sabu tersebut dibawa oleh para pengedar dari Madura menggunakan kendaraan bermotor "imbuh Windy.
Rencananya narkoba jenis sabu tersebut akan diedarkan didaerah seputar Jember.Untuk mengelabui petugas para pengedar narkoba jenis sabu tersebut ada yang menggunakan kemasan permen mentos.Dari keseluruhan pengedar yang tertangkap bisa dikatakan pemain baru,karena dari mereka tidak ada yang berstatus residifis.
Untuk para pelaku pengedar narkoba jenis sabu tersebut akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal dua puluh tahun dan minimal enam tahun kurungan penjara. ( mul )