Iklan

Menu Bawah

Ingat!! Pendaftaran Sekolah Dinas Kemenkumham Dibuka 9 April

Senin, April 05, 2021 WIB

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) kembali membuka peluang untuk lulusan SMA mengikuti seleksi sekolah kedinasan Politeknik Ilmu Permasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim). 

Tahun ini kuota yang dibuka mencapai 600 orang yang dibuka untuk umum dan putra/putri Papua/Papua Barat.

Pembukaan seleksi Poltekip dan Poltekim ini tertuang dalam surat Pengumuman Nomor SEK-KP.02.04-288.

Melansir surat pengumuman tersebut, Rabu (31/3/2021), proses seleksi dilaksanakan menggunakan sistem gugur. Untuk tahapannya terdiri dari seleksi administrasi (verifikasi berkas unggah), seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi lanjutan yang terdiri dari seleksi kesehatan, seleksi kesamaptaan, seleksi tulis psikotes dan wawancara psikotes, serta seleksi wawancara, pengamatan fisik dan keterampilan (WPFK).

Untuk kuotanya sendiri terdiri dari, formasi sekolah kedinasan Poltekip sejumlah 300 taruna/taruni terdiri dari:

a. Umum
- Pria = 262 Taruna
- Wanita = 28 Taruni
b. Khusus Putra/Putri Papua
- Pria = 4 Taruna
- Wanita = 1 Taruni
c. Khusus Putra/Putri Papua Barat
- Pria = 4 Taruna
- Wanita = 1 Taruni

Kuota sekolah kedinasan Poltekim sejumlah 300 taruna/taruni terdiri dari:

a. Umum
- Pria = 219 Taruna
- Wanita = 71 Taruni
b. Khusus Putra/Putri Papua
- Pria = 3 Taruna
- Wanita = 2 Taruni
c. Khusus Putra/Putri Papua Barat
- Pria = 3 Taruna
- Wanita = 2 Taruni

3. Kuota formasi pegawai sekolah kedinasan Poltekip sejumlah 50 taruna/taruni terdiri dari:

a. Umum
- Pria = 32 Taruna
- Wanita = 8 Taruni
b. Khusus Putra/Putri Papua
- Pria = 4 Taruna
- Wanita = 1 Taruni
c. Khusus Putra/Putri Papua Barat
- Pria = 4 Taruna
- Wanita = 1 Taruna


Berikut persyaratan untuk daftar sekolah kedinasan ini:

1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda)
2. Pria/Wanita
3. Pendidikan SLTA / sederajat
4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut :
- Formasi Umum dan Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2021 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun 0 bulan 0 hari
(dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir)
- Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2021 tidak lebih dari 25 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta
Kelahiran/surat keterangan lahir)
5. Tinggi Badan Pria minimal 170 cm, Wanita minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan
6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna
7. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya
8. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badanlainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan)
9. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah
selama mengikuti pendidikan
10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia
11. Tidak pernah putus studi/ drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya
12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna/Taruni
13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/ pekerjaan dengan instansi/ perusahaan lain
14. Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai/formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan diatas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi persyaratan:
a. Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan
surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah)
b. Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan
dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing
c. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2019 dan tahun 2020 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik serta
telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2021 pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).

Komentar

Tampilkan

  • Ingat!! Pendaftaran Sekolah Dinas Kemenkumham Dibuka 9 April
  • 0

Terkini

Topik Populer

Advertisement

close