Gumukmas -- Nur Hasanah (35), warga Dusun Muneng Desa Mayangan Kecamatan Gumukmas, bersama beberapa kerabat atau keluarganya mendatangi mapolsek Gumukmas untuk mengadukan Kundari, Kepala Dusun Muneng Desa Mayangan Kecamatan Gumukmas, Senin (19/04/21).
Kasun Kundari dilaporkan karena diduga telah melakukan praktek pungli sejumlah uang Swalikan tanah 7 akte yang telah dibayarkan pada tahun 2020 sekitar 1 tahun yang lalu.
Saat dikonfirmasi media, Nur Hasanah menyatakan merasa kecewa dengan Kundari terkait swalikan (mutasi/balik nama) 7 akte tanah milik keluarganya yang diduga sengaja tidak diproses, tetapi sengaja diikutsertakan dalam program PTSL Desa Mayangan tahun 2020.
"Saya sekeluarga swalikan 7 akte dengan nilai total 19.750.000 lewat Pak Kundari, kemudian diikutkan program PTSL desa Mayangan tahun 2020 dengan biaya 300 ribu per sertifikat, jadi dikurangi 2.100.000 sisa 17.650.000 rupiah. Dan sisa uang kami tersebut kok tidak dikembalikan dengan alasan sudah masuk ke Desa dan Kecamatan." Ujar Nur Hasanah.
Lebih lanjut Nur Hasanah menjelaskan, swalikan itu berasal dari nama Bapaknya yaitu Ahmad Mursyid kepada anak dan cucunya, yaitu :1.Masruroh
2.Qori Al Habibi
3.Mas'amah
4.Halimatus Sa'diyah (cucu)
5.Nurhasanah (cucu)
6.Mukhlis (cucu)
Biaya swalikan sudah dibayarkan dan diterima sendiri oleh Kasun Kundari, dengan rincian yaitu : Masruro (2 akte) senilai 4,5 juta, Qori al habibi dan Mas' amah senilai 5,5 juta. Sedangkan Halimatus sa' diyah, Nur hasanah, dan Mukhlis masing-masing 3 juta 250 ribu, jadi total 19.750.000 rupiah.
"Saya pernah menanyakan secara baik-baik sisa uang tersebut, tetapi dijawab Pak Kampung uangnya sudah masuk ke desa dan Kecamatan, yang penting sertifikatnya jadi. Setelah saya tanyakan ke Kades lama (Bu Sulimah), beliau mengatakan tidak tau dan tidak pernah menerima uang itu dari Pak Kampung Kundari, makanya saya terus melaporkan Pak Kampung ini." Tandas Nur Hasanah.
Dirinya berharap adanya itikad baik dari Kundari untuk mengembalikan uang keluarganya tersebut. "Kami menghormati Kundari selaku perangkat desa dan pelayan masyarakat. Semoga ada jalan keluar yang baik, kalau tidak ada penyelesaian, maka kami akan melangkah ke jalur hukum lebih lanjut." Kata Nur Hasanah tegas.
KSPK Polsek Gumukmas, Bripka Nur Slamet SH, yang menerima pengaduan ini tidak bersedia berkomentar, karena bukan wewenangnya. (her)