Jember -- Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto kebut proses pengesahan APBD tahun 2021. Usai meneken KUA-PPAS pada Sabtu (3/4/2021) siang bersama para pimpinan DPRD Jember, di hari yang sama malamnya Bupati Hendy menyampaikan langsung Nota Pengantar Raperda APBD tahun 2021 pada rapat paripurna DPRD Jember.
“Kita kebut pengesahan APBD ini sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat Jember, targetnya 7 April 2021 APBD ini bisa disahkan,”ucap Bupati Hendy. Dalam Nota Pengantar RAPBD 2021 yang dibacakan oleh Bupati, anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2021 yang direncanakan mencapai Rp.3.708.355.831.202.
Rincian anggaran pendapatan tersebut berasal dari Pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan mencapai sebesar Rp. 716.851.235.600.
PAD tersebut berasal dari pajak daerah sebesar Rp. 223.415.500.000, retribusi daerah sebesar Rp. 40.203.213.283, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp. 6.102.242.169, lain-lain yang sah Rp. 447.129.674.148.
Kedua, Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp. 2.789.272.956.632. Ketiga, lain-lain pendapatan yang sah direncanakan sebesar Rp. 202.230.500.000.
Secara garis besar, anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp. 4.408.213.815.154. (ton)