Jember Kota -- Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (KAI Daop) 9 Jember kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh pada masa pengetatan pasca peniadaan mudik yaitu tanggal 18 hingga 24 Mei 2021.
Pelanggan KA Jarak Jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.
Vice President KAI Daop 9 Jember, Broer Rizal mengatakan, Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 di 2 stasiun, yakni Stasiun Jember dan Stasiun Ketapang serta pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 4 stasiun, Stasiun Probolinggo, Jember, Kalisetail dan Ketapang.
"Mulai 18 Mei 2021 pula, calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19, tidak memakai masker, atau penumpang reaktif/positif, maupun didapati suhu tubuhnya diatas 37,3 derajat celcius pada saat boarding, maka tiketnya akan dikembalikan 100%," paparnya melalui keterangan tertulis yang diterima RRI,Selasa (19/5/2021).
Proses pembatalan dilakukan di loket stasiun pembatalan dan melalui Contact Center 121. Pembatalan dapat dilakukan di semua loket stasiun penjualan.
"KAI mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mematuhi aturan dan persyaratan yang ditetapkan selama masa peniadaan mudik. Terus terapkan protokol kesehatan secara konsisten dan disiplin untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkas Broer. (rrij)