Zonajember.com -- Seorang warga Dusun Muneng Desa Mayangan Kecamatan Gumukmas, NH (35) mengaku sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan Kundari selaku Kepala Dusun Muneng Desa Mayangan.
Pasalnya NH merasa dibodohi oleh Kundari terkait balik nama (sualikan) beberapa akte tanah milik keluarganya, yang diduga tidak segera diproses, tetapi sengaja diikutsertakan dalam program PTSL Desa Mayangan tahun 2020.
Pada hari Selasa (30/03/2021), kepada media, NH menceritakan awal tahun 2020 atau sekitar satu bulan sebelum PTSL Tahun 2020 Desa Mayangan, dirinya bersama beberapa keluarganya membuat 7 buah akte waris dari orang tuanya (Bapak) kepada anak dan cucunya melalui Kundari.
"Biaya sualikan akte waris dari Bapak saya ke anak 2.250.000 rupiah per akte, kalau ke cucu 1 juta lebih mahal jadi 3.250.000 rupiah per akte, totalnya 19.750.000 rupiah, dan uangnya sudah diterima langsung oleh Pak Kampung Kundari." Kata NH.
Selang sekitar 1 bulan kemudian, lanjut HN, Kasun Kundari menemui keluarganya dan mengatakan bahwa proses sualikan waris milik keluarganya didaftarkan PTSL.
Lebih lanjut NH menjelaskan, biaya PTSL 300 ribu per sertifikat, jadi totalnya 2.100.000 rupiah untuk 7 akte. Uang yang masuk 19.750.000 rupiah, jadi dikurangi 2.100.000 rupiah, masih ada sisa sekitar 17 jutaan.
"Ketika saya tanya sisanya, kata Pak Kundari uangnya sudah masuk ke Desa dan Kecamatan, gak usah tanya itu yang penting sertifikatnya selesai. Sisanya banyak pak, saya berharap uang dikembalikan." Tegas NH.
Mantan Kepala Desa Mayangan, Sulimah ketika ditemui media dirumahnya pada Kamis (01/04/2021) menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sualikan tersebut dari Kasun Kundari dan mempersilahkan media untuk melihat di buku register balik nama di kantor Desa untuk mengecek kebenarannya.
"Dua atau tiga bulan sebelum mulainya program PTSL saya sudah tidak menerima dan menolak sualikan akte. Bahkan saat itu saya gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat Mayangan untuk ikut PTSL karena biayanya murah. Jadi kalau sekarang ada masalah seperti ini, ya silahkan saja langsung tanya ke Kampung Kundari." Ujar Sulimah.
Hal senada juga disampaikan oleh Tino, Sekdes Mayangan kepada media, Kamis (01/04/2021) di kantornya mengatakan, "Di buku register desa tidak ada sualikan atas nama keluarga NH, jadi otomatis di Kecamatan tidak akan ada berkasnya."
Kepala Dusun Muneng Desa Mayangan, Kundari kepada media melalui telp pada Kamis (01/04/2021) mengatakan bahwa pada waktu sualikan belum ada program PTSL, karena lama ditunggu persyaratan KTP dan KK dari orang tuanya belum komplit.
"Akhirnya saya konfirmasi sama keluarganya, data dicabut dan dimasukkan ke program PTSL, dan semua setuju." Kata Kundari.
Ketika ditanya terkait sisa uang pembuatan akte, Kundari berkelit bahwa uang tersebut sudah masuk tetapi nama-nama NH cs tidak ada, dirinya hanya sekedar titip uang sualikan.
"Uang itu tidak saya pegang, kita serahkan yang bersangkutan, masak kita bicara masalah intern itu.
Nanti saya tanyakan dulu, kalau memang tidak diakui semua, kalau memang nanti saya yang bertanggungjawab, saya akan bertanggungjawab." kata Kundari berkelit. (her)