Zonajember.com, Jember Kota -- Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto, dalam pemaparan program kerja oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) pada Kamis (29/04/2021) menyampaikan keinginannya untuk memberikan kemudahan kepada Investor. Hal ini dilakukan agar investor tertarik untuk melakukan investasi di Kabupaten Jember.
Bupati mengintruksikan Plt. Kepala Dinas PMPTSP Arief Tjahjono agar mempermudah pengurusan izin bagi setiap masuknya investasi di Jember.
Bupati mencontohkan, misalnya ada 10 item perijinan, dan 5 item sudah terpernuhi, maka investor sudah bisa membangun, dan syarat 5 item berikutnya sebelum beroperasi.
“Misal syaratnya ada 10 item, apabila sudah memenuhi 5 item silakan diperbolehkan investor membangun dulu sembari melengkapi semua syarat. Dengan catatan apabila mau memulai beroperasi harus selesai semua syaratnya lalu izin keluar baru diperbolehkan beroperasi,” kata Bupati Hendy dalam arahannya terhadap pemaparan program kerja Dinas PMPTSP Jember,
PMPTSP juga diharapkan dapat menyajikan informasi keunggulan Jember yang bisa diakses publik, sehingga dapat mempermudah calon investor untuk mengetahui bisnis apa yang paling bagus didirikan di Jember.
“Kalau kita punya database yang bagus, punya sistem digital yang bisa diandalkan sehingga informasi tentang Jember menjadi gairah masyarakat di luar jember untuk investasi di Jember,” sambungnya.
Beberapa arahan lain disampaikan Bupati Hendy, mengenai Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) bagi para pengembang perumahan di Jember dimana menurutnya masih banyak perumahan di Jember yang tidak mematuhi peraturan minimal tersedianya Fasum dan Fasos ini sebanyak 30 persen.
Selanjutnya mengenai izin tambak di sepanjang pantai yang dimiliki Jember, Bupati meminta PMPTSP untuk memastikan terlebih dahulu kepemilikan tanah.
“Silakan diminta dulu bukti kepemilikannya. Selain itu PMPTSP jangan hanya berdasarkan peraturan namun perhatikan juga gejala sosial yang timbul, secara administrasi lengkap namun masyarakat setempat menolak, nah ini harus dipertimbangkan perizinannya,” pungkasnya. (*)
Sumber: Humas Media Centre PWJ Asyik