Zonajember.com - Jember Kota, Tak sampai sebulan beberapa Kasus pencurian kendaraan bermotor kembali diungkap kepolisian Polres Jember. Bahkan pelaku pencurian mobil pickup dapat di tangkap hanya hitungan jam. Sebanyak enam pelaku berhasil ditangkap di empat lokasi yang berbeda,diarea perkotaan dan beberapa area pedesaan.
Saat pers rilis Rabu (21/4) Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika menjelaskan, keenam pelaku tersebut berasal dari kelompok berbeda. Mereka ada yang spesialis pencuri kendaraan pickup, dan spesialis pencuri sepeda motor. “Modus operandi yang dilakukan, pelaku merusak kunci kendaraan mengunakan kunci T atau kunci palsu,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit pickup, delapan unit sepeda motor, dan kunci T berbagai ukuran. “Pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Ada sekitar 25 TKP, masing-masing kawasan kota dan pedesaan,” imbuhnya.
Bahkan, tiga dari keenam pelaku terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas saat proses pengejaran dan penangkapan berlangsung. “Kami lakukan upaya tegas dan terukur,” imbuhnya.
Dalam acara pers rilis tersebut ada dua orang korban pencurian yang datang ke polres serta membawa bukti pemilik kendaraan berupa BPKB,setelah di cek ternyata betul kendaraan itu adalah miliknya.
Lukman Hadi pemilik kendaraan pickup L 300 yang dicuri pelaku, mengucapkan terimakasih kepada jajaran polres Jember yang telah berhasil menangkap pelaku pencurian mobilnya." Saya salut dan mengapresiasi kinerja jajaran polres Jember yang dengan cepat merespon dan berhasil menangkap pencuri mobil saya" paparnya.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut dan melakukan pencarian terhadap satu pelaku lain yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya , mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 (satu) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara. ( Mul )