Zonajember.com, Kampus Tegal Boto -- Polres Jember menahan RH oknum dosen yang telah melakukan pencabulan terhadap keponakannya. Rektor Universitas Jember menghormati kewenangan penyidik. Proses penahanan RH memang kewenangan penyidik Polres Jember yang telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Sejak awal munculnya kasus ini, Rektor Universitas Jember memang sudah memiliki perhatian besar untuk segera menuntaskan kasus ini.
Bentuk perhatian tersebut diantaranya adalah dengan membentuk tim pemeriksa/tim investigasi internal Universitas Jember untuk menuntaskan kasus ini dari aspek hukum disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bahkan sambil menunggu tim investigasi tuntas menyelesaikan tugasnya, rektor juga telah membebaskan tugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai koordinator Program Studi Magister Ilmu Adminstrasi di fakultasnya.
Dengan telah ditahannya RH maka Rektor Universitas Jember telah memerintahkan Dekan FISIP untuk segera mengambil alih tanggung jawab mata kuliah maupun pembimbingan tugas akhir (skripsi, tesis, disertasi) mahasiswa yang sebelumnya dibimbing oleh RH.
Langkah ini diambil agar tidak ada kerugian akademik terhadap keberlanjutan mata kuliah maupun tugas akhir yang saat ini tengah dikerjakan oleh mahasiswa. Sejak RH ditetapkan sebagai tersangka, rektor sudah memberikan instruksi kepada Dekan FISIP untuk tidak lagi memberikan bimbingan tugas akhir mahasiswa kepada RH, sekaligus supaya mata kuliah yang diajar oleh RH untuk diisi oleh tim pengajar lainnya. Dengan demikian ditahannya RH tidak terlalu berpengaruh bagi mahasiswa yang tengah menempuh mata kuliah yang diajar oleh RH maupun tugas akhir yang dibimbing oleh RH.
Secara internal Rektor juga terus mendorong agar hasil pemeriksaan oleh Tim Investigasi/Tim Pemeriksa Internal segera selesai agar dari aspek disiplin pegawai segera dapat dilakukan penindakan.
Untuk diketahui saat ini Tim Investigasi/Tim Pemeriksa Internal sudah memeriksa dan meminta keterangan dari banyak pihak dan tinggal menuntaskan beberapa pemeriksaan lagi. (ton)