Zonajember.com, Jombang -- Asosiasi Wartawan selatan (AWAS) melaporkan seorang Kepala Desa Padomasan kepada Polsek Jombang pada hari rabu (5/5/2021).
AWAS didampingi oleh Penasihat Hukumnya Koko Rahmadan.S.Sos. dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) ke pihak Mapolsek Jombang, Resor Jember.
AWAS melaporkan Kades Padomasan atas tindakan Persekusi (intimidasi) yang dilakukan pada seorang jurnalis yang sedang konfirmasi terkait kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD).
Ketua Asosiasi Wartawan Selatan (AWAS) Muhamad Subur (40) mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kades tersebut sudah melewati batas toleransi.
"Asosiasi Wartawan Selatan (AWAS) melaporkan kasus pengusiran dan intimidasi yang dilakukan oleh seorang Kades terhadap seorang wartawan anggota kami," kata Subur.
"Kami menginginkan pihak Polsek sebagai penegak hukum melakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Subur lebih lanjut.
Muhamad Tahrir (42) yang profesinya sebagai wartawan yang melakukan konfirmasi pada kepala Kades Trimanto saat dikonfirmasi mengatakan selain diusir, dirinya juga ditantang berkelahi oleh sang Kades.
"Tidak hanya diusir, saya bahkan ditantang berkelahi dimana saja," ucap TR pada Rabu (05/05/2021) di halaman Mapolsek Jombang dengan maksud melaporkan ke Mapolsek tentang tindakan yang telah menimpanya.
Penasihat Hukum AWAS, Koko Rahmadan.S.Sos. dalam keteranganya mengatakan bahwa kalau hal ini mau diberitakan hanya sebagai pemberitaan awal.
"Silahkan diberitakan. Ini hanya sebagai berita awal yang mengawal, biar pihak kepolisian tidak main main dengan kasus yang dilaporkan ini," kata Koko.
"Kita lihat ada tindakan apa dari kepolisian, kalau polisi tidak melakukan tindakan apa apa, kasus kita naikan ketingkat Polres, kita lihat dulu," pungkas Koko.
Kapolsek Kencong AKP. Kusmiyanto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan bahwa AWAS harus selektif dalam melaporkan.
"Hati hati dalam pelaporan, jangan salah menempatkan pasal, koordinasi dulu dengan Kanit Reskrim untuk menentukan pasal yang mau diterapkan," ujar Kapolsek.
(*).