Zonajember.com, Kalibaru -- Warga yang ada di Jember, Bondowoso dan Situbondo jika mau ke Banyuwangi harus melengkapi dokumen rapid anti gen.
Hal itu dikatakan oleh Iptu Nanang Wardhana Kanit Lantas Polsek Kalibaru mengenai pos check poin rayon III di RTH Kalibaru.
"Pos Kalibaru ini bertujuan untuk Pemeriksaan penyekatan dan pengetatan bagi kendaraan yang akan masuk di wilayah Banyuwangi." kata Iptu Nanang.
Penyekatan ini dimulai (6/05/2021) pukul 00.00 WIB dini hari sampai dengan 17 Mei 2021.
Iptu Nanang juga mengungkapkan jika nantinya kendaraan yang masuk melewati cekpoint akan diperiksa kelengkapan kendaraan dan keperluannya.
Jika ada pengendara yang akan mudik ke wilayah Banyuwangi dari kota lain akan di suruh putar balik.
Iptu Nanang menambahkan bagi warga Banyuwangi yang ada di wilayah aglomerasi seperti Jember, Situbondo, Bondowoso bagi pengendara bisa masuk ke wilayah Banyuwangi.
Warga harus melengkapi syarat dokumen rapid anti gen serta menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan membawa hand sanitizer.
Iptu Nanang menambahkan bahwa pos check penyekatan ini diperuntukkan kepada masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dengan tujuan non mudik. (*)
Sumber: bintang tengara fm