Jember -- Pemerintah Kabupaten Jember dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama untuk penerapan tanda tangan elektronik pada Selasa, 25/5. Bertempat di Gedung Utama BSSN, Sawangan, Depok, hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Ir. Mirfano sebagai penandatangan dari Pemkab Jember dan Kepala Balai Sertifikasi Elektronik BSSN, Rinaldi.
Hal ini adalah sebagai bentuk menghadapai perkembangan era digital yang sangat pesat. Upaya merupakan respon dan bentuk akselerasi pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi di daerah. Salah satunya adalah penggunaan tanda tangan elektronik pada dokumen elektronik.
Penandatangan perjanjian ini juga disaksikan oleh Deputi Bidang Proteksi BSSN Ahmad Toha. Selain dari Pemkab Jember, juga hadir 4 Kabupaten lain yang mengikuti penandatanganan Perjanjian Kerjasama yaitu Kabupaten Bondowoso, Bojonegoro, Lamongan dan Tapanuli Utara.
Pemkab Jember bekerjasama dan difasilitasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara akan memanfaatkan penggunaan tanda tangan elektronik pada setiap dokumen elektronik. Penggunaan tanda tangan elektronik ini akan menggantikan tanda tangan konvensional saat ini. Tanda tangan elektronik ini akan menjamin keabsahan dan keamanan dokumen elektronik.
Deputi Bidang Proteksi BSSN Ahmad Toha dalam sambutannya menyampaikan bahwa ada 5 hal keuntungan memanfaatkan tanda tangan elektronik. “Mudah, Aman, Hemat Efisien dan terpercaya”, ujar Ahmad Toha
Sekda Kab. Jember Ir. Mirfano mengungkapkan bahwa ini adalah langkah akselerasi Pemkab Jember untuk beradaptasi dengan era digital. “Momen ini meningkatkan semangat kami untuk terus mengembangkan TIK di Pemkab Jember”, ujarnya.
Mirfano berharap upaya pemanfaatan tanda tangan elektronik ini akan meningkatkan layanan publik di Kabupaten Jember. “Ini sejalan dengan program dan komitmen Bapak Bupati Jember untuk seluruh masyarakat Jember”, ujarnya. (*)