Prestisius adalah ucapan yang pantas disematkan untuk kendaraan jenis mobil sedan mengingat fungsinya lebih dari sekadar kendaraan.
Pada dasarnya kendaraan adalah alat untuk memindahkan suatu objek dari satu titik ke titik lain. Ada banyak kebutuhan dalam proses itu sehingga produsen kendaraan menciptakan berbagai macam desain.
Sedan adalah salah satu yang paling populer di kategori mobil penumpang.
Pengertian modern sedan adalah mobil penumpang yang didesain memiliki tiga boks terpisah. Kombinasinya bisa berupa boks pertama area mesin, boks kedua kabin, dan boks ketiga bagasi.
Selain identik dengan tiga boks, sedan juga punya karakteristik lain, yakni atap tertutup, memiliki empat pintu, dan punya dua baris jok.
Istilah sedan dipercaya pertama kali dilontarkan di Inggris pada 1634 oleh Sir Sanders Duncombe, merujuk pada desain kursi tertutup yang disangga tiang dan diangkut oleh manusia. Desain itu mirip tandu yang biasa digunakan pada zaman dahulu buat mengangkut pemimpin, bangsawan, atau orang penting lainnya.
Ada yang meyakini istilah sedan merupakan turunan dari bahasan Italia ‘sede’ atau ‘sedia’ yang berarti kursi. Namun, ada juga yang mengatakan Duncombe terinsipirasi salah satu kota di Perancis bernama Sedan. Meski demikian, hingga saat ini belum ada bukti kuat yang menguatkan kedua pendapat itu.
Secara komersial istilah sedan pertama kali digunakan pada mobil yang diproduksi dan dijual oleh produsen Amerika Serikat pada 1912. Meski begitu model yang mengenakan nama jenis sedan itu belum didesain memiliki tiga boks.
Sedan secara komersial muncul 27 tahun setelah mobil pembakaran dalam (internal combustion) pertama di dunia diciptakan pada 1885. Pada 1886, rancangan mobil tiga roda yang menggunakan mesin 4 langkah, 1 silinder, 984 cc, itu dipatenkan Berlin.
Saat ini, 107 tahun setelah istilah sedan digunakan, sedan merupakan salah satu jenis mobil terlaris di dunia. Menurut penyedia data otomotif global, Jato Dynamics, pada semester satu 2019, sedan merupakan mobil terlaris nomor dua di dunia setelah SUV.
Sejarah Sedan di Indonesia
Kendaraan bermotor pertama di Indonesia adalah sepeda motor buatan Hilderbrand und Wolfmuller yang dipesan orang Inggris bernama John C Potter. Saat itu Indonesia masih dalam pendudukan Belanda dan bernama Hindia Belanda.
Pada 1893, motor mesin 2-silinder yang perlu sekitar 20 menit buat menyalakannya itu masuk ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Semarang.
Setahun setelahnya, mobil pertama di Indonesia, Benz Viktoria, masuk melalui pelabuhan yang sama. Mobil beratap terpal ini milik Soesoehoenan Soerakarta Pakoe Boewono X.
Belum ada catatan yang menyatakan kapan sedan pertama kali ada di Indonesia. Meski begitu diketahui pada 1910-an penjualan mobil di Hindia Belanda berkembang pesat dan perusahaan otomotif bermunculan.
Pada 1914 Pameran Mobil Jawa II digelar di Semarang.
Sementara itu industri otomotif dimulai pada 1920 ketika pabrik perakitan mobil merek AS pertama kali berdiri di Tanjoeng Priok –sebutan pelabuhan Tanjung Priok.
Menurut buku Sejarah Mobil dan Kisah Kehadiran Mobil di Negeri Ini, sedan mulai dirakit dan dijual oleh produsen Jerman pada era 1950-an di Bandung.
Pada 1961, mobil Jepang pertama kali masuk Indonesia lewat model jip dan sedan. Populasi mobil-mobil produsen Eropa dan AS yang sempat tenar di Indonesia sampai 1960-an pun mulai tergantikan mobil Jepang.
Industri otomotif di dalam negeri mulai tumbuh, namun belum bisa memenuhi kebutuhan nasional. Tingginya angka mobil impor yang masuk ke Indonesia membuat pemerintah berupaya mengembangkan industri dalam negeri.
Pada 22 Januari 1974, melalui Surat Keputusan Nomor 25/74, pemerintah melarang impor utuh (Completely Built Up/CBU) sedan dan station wagon.
Selain itu pemerintah juga meneraplan pajak diskriminatif buat sedan. Misalnya, pemberian bea masuk impor 100 persen untuk sedan, sementara untuk kendaraan niaga ringan nol persen.
Sedan Kendaraan Spesial
Pada 2013, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 41 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dalam peraturan ini, sedan digolongkan kendaraan yang lebih mewah ketimbang jenis lainnya seperti SUV, MPV atau hatchback.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika menjelaskan, dasar pertimbangan diberlakukannya PP 41/2013 agar mempertahankan pasar otomotif melalui MPV 7-penumpang yang lagi tren di dalam negeri.
“Kebijakan tersebut berhasil menjadikan kendaraan MPV menjadi unggulan produksi Indonesia dan telah mampu menjadi eksportir kendaraan MPV ke pasar ASEAN dan Timur Tengah serta negara lainnya,” kata Putu.
Pemerintah kemudian mengeluarkan PP Nomor 22 Tahun 2014 terkait PPnBM kendaraan yang merevisi Peraturan PP 41/2013.
Pada PP 22/2014 disebut sedan bermesin maksimal 1.500 cc kena PPnBM sebesar 30 persen. Sedan bermesin 1.500 cc - 3.000 cc kena 40 persen dan sedan bermesin di atas 3.000 cc kena PPnBM paling berat yakni 125 persen.
Sementara itu MPV maksimal 1.500 cc cuma dibebani PPnBM 10 persen dan yang bermesin 1.500 cc - 2.000 cc hanya PPnBM 20 persen.
Pajak tinggi ini lantas tak membuat pasar sedan menghilang. Pasarnya masih ada dan kendaraan jenis ini tetap digemari masyarakat Indonesia. Pertimbangan yang paling utama adalah desain dan mengedepankan kenyamanan serta keamanan.
