Jember Kota -- Berdasar rilis status Covid-19, Jember berubah menjadi zona kuning per tanggal 12 Mei 2021, dari status sebelumnya zona orange. Sesuai dengan surat edaran Kementrian Agama, masyarakat Jember bisa mengadakan sholat Ied berjamaah, dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Rilis data ini dikeluarkan tepat saat malam takbiran Idul Fitri 1442 H. Update status situasi Jawa Timur oleh Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur per tanggal 12 Mei 2021, Kabupaten Jember dinyatakan dalam status zona Kuning, hal ini menggambarkan wilayah jember dengan resiko kasus rendah. Berada di satu level diatas zona hijau, dinyatakan sebagai daerah berisiko terkontrol dalam penanganan Covid-19.
Bisa mendapatkan status sebagai zona kuning tersebut, selain managemen penanganan Covid yang telah diterapkan oleh Pemkab Jember, namun tidak bisa dilepaskan dari peran semua pihak. Terutama perilaku masyarakat Jember yang relativ telah mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat maupun daerah.
Selain Kabupaten Jember, rilis tersebut juga menyebutkan status Zona Kuning tersebut juga disandang, Pasuruan, Probolinggo, Lumajang, Bondowoso dan Situbondo. Hanya Banyuwangi yang masih berstatus orange di wilayah TapalKuda, Jawa Timur bagian Timur.
Jubir Satgas Covid-19 Pemkab Jember Habib Salim, Plt Kepala DisKominfo Kabupaten Jember menanggapi rilis tersebut dengan hati-hati.
"Tetap ikuti Protokol Kesehatan dengan ketat. Sudah ada SE Menteri Agama, SE Gubernur Jatim tentang penyelenggaraan sholat Idul Fitri tahun 1442 H di masa Pendemi Covid-19, Kabupaten Jember mengikuti surat Edaran tersebut" katanya.
Habib mengingatkan kepada publik Jember untuk tidak lengah dengan zona kuning tersebut "Kita pernah berada di-zona kuning, kembali lagi ke zona orange dan balik lagi ke zona kuning, fluktuasi masih bisa berubah. Maka Jangan lengah, tetap harus disiplin mengikuti protokol kesehatan" pintanya.
Harapan yang sama agar Jember bisa menuju zona hijau dengan dukungan semua pihak, bahwa berada di zona kuning bermakna resiko penularan covid 19 menurun menuju ke resiko rendah, jumlah kasus baru juga rendah, jumlah kematian akibat infeksi covid 19 rendah. Hal itu disampaikan oleh M.Djamil, Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 yang juga Plt Kepala BPBD Kabupaten Jember.
"Namun perlu diingat, walaupun rendah tetapi resiko masih ada sehingga penerapan protokol kesehatan wajib terus dilakukan dengan ketat" ujarnya melalui pesan whatApp kepada Xposfile Rabu 12 Mei 2021.
"Berada di zona kuning juga berarti bahwa ada perubahan pembatasan dalam kegiatan masyarakat, sedikit lebih longgar daripada zona orange, diantaranya kegiatan ibadah, kegiatan sosial, dan kegiatan masyarakat lainnya" sambungnya.
Tetapi mengingat bahwa munculnya ancaman varian baru yang sudah teridentifikasi, lanjut Djamil, kita perlu mengikuti arahan melalui edaran Gubernur Jawa Timur terkait pembatasan dalam kegiatan Ibadah Sholat Idul Fitri untuk zona kuning maksimal 50 persen.
"Bapak Bupati sudah menginstruksikan agar semua fasilitas ibadah dimanfaatkan sehingga bisa mengurangi jumlah jamaah di setiap masjid, termasuk melokalisir jamaah masjid serta penceramah dari masyarakat sekitar sehingga meminimalkan interaksi fisik antar jamaah dari wilayah yang berbeda yang bisa jadi masuk zonasi dengan resiko lebih tinggi." jelasnya.
Instruksi Bupati juga menyebutkan tentang pembatasan kegiatan saling berkunjung merayakan Idul Fitri terbatas keluarga dekat dan peniadaan kegiatan open house. "Semoga hadiah Idul Fitri bagi masyarakat Jember yang memasuki zona resiko rendah ini makin meningkatkan kedisplinan untuk mematuhi protokol kesehatan sehingga Jember bisa benar-benar memasuki zona dengan resiko minimal alias zona hijau" pungkasnya. (ton)
Sumber : Humas Media Centre PWJ Asyik