Jember Kota -- 130 UMKM Jember ikuti penyuluhan keamanan pangan. Hal ini merupakan dukungan Pemkab Jember untuk upaya akselerasi UMKM untuk mendapatkan ijin P-IRT.
Program penyuluhan ini diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Jember di Aula PB Sudirman Pemkab Jember Rabu,16 Juni 2021.
Acara tersebut dihadiri oleh plt.Kadinkes Jember, dr. Wiwik Supartiwi, M.Kes, plt.Kabid Sumber Daya Kesehatan Kaspar, S.Psi,MPH, dan plt.Kasie Kefarmasian & Alat Kesehatan, Yeni Ar Tanjung,S.Si,Apt.
Sebagai pembuka acara penyuluhan Plt.Kadinkes, dr.Wiwik Supartiwi, M.Kes, memberikan arahan dan sambutan terkait tujuan diadakannya program ini.
"Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mendukung perintah Bupati untuk bersinergi, berkolaborasi dan akselerasi” ucap plt.Kadinkes.
Beliau berharap setelah program penyuluhan dilaksanakan, para pelaku usaha UKMK segera melengkapi dokumen persyaratan untuk izin P-IRT di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Output dari kegiatan penyuluhan keamanan pangan adalah pelaku usaha UMKM mendapat sertifikat penyuluhan dan mendaftarkan P-IRT masing-masing UMKM.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan materi penyuluhan keamanan pangan oleh narasumber. Ada 3 materi pembahasan dalam penyuluhan tersebut.
Materi pertama yaitu mekanisme perijinan P-IRT di Dinas Penanaman Modal dan PTSP oleh plt.Kabid perizinan dinas penanaman modal dan PTSP Kab.Jember, Rackhminda Iskandarian.
Materi kedua yaitu keamanan pangan yang disampaikan oleh Yenny Ar Tanjung S.Si, Apt selaku plt.Kesie Kefarmasian & Alat Kesehatan.
Materi terakhir ditutup oleh Kukuh Ardhyanto Mi'rad, S.KM.M.Kes dengan materi Perijinan P-IRT, Kemasan dan Label P-IRT.
Rangkaian kegiatan penyuluhan ditutup dengan Post-test terkait materi yang telah dijelaskan narasumber. Post-test tersebut harus dikerjakan oleh peserta penyuluhan yang nantinya akan mendapatkan sertifikat kegiatan akselerasi penyuluhan P-IRT. (ton)