Pakusari -- Bagi warga yang membuang sampah sembarangan akan mendapat sanksi. Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala DLH Jember Eko Heru Sunarso saat memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada Sabtu (05/06/2021).
Plt. Kepala DLH Jember Eko Heru Sunarso mengatakan bahwa sedang menyusun perda berkaitan dengan sampah. Ia menjelaskan selama ini belum ada Perda yang mengatur tentang sampah. “Selama ini Jember belum mempunyai Perda Pengelolaan Sampah, kita sedang menyusun perda tersebut, jadi kami ada kekuatan untuk bergerak dan memberi sanksi terkait kedisiplinan masyarakat dalam pengelolaan sampah.”
Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Lingkungan Hidup mengkampanyekan gerakan “Pulihkan Bumi Kita” pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Pulihkan bumi kita adalah gerakan serentak menghijaukan bumi Kabupaten Jember dan membersihkan lingkungan dari sampah.
Lebih detil, Plt. Kepala DLH Jember Eko Heru Sunarso menerangkan, sampah yang masuk ke TPA perhari 180 ton perhari, sedangkan sampah se-Kabupaten Jember ini perhari ada 800 ton sehingga selisih tersebut masih liar atau tidak tertangani. Oleh karena itu dia mengintruksikan kepada seluruh jajarannya untuk mengoptimalkan fungsi transfer Depo, TPS dan TPA.
“Ada 8 TPA akan dioptimalkan ke depannya agar masalah sampah ini bisa tertangani dan bersama komunitas bank sampah kita ada pembagian tugasnya nanti,” ungkap Heru.
Dia juga mengupayakan TPA Pakusari ke depannya menjadi percontohan sekaligus wisata edukasi pengolahan sampah.
Kampanye ini berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pakusari. Acara juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember Ir. Mirfano dan 35 komunitas pegiat lingkungan hidup.
“Lokasi ini kita jadikan titik awal dari pembenahan pengelolaan sampah di Kabupaten Jember, banyak rencana yang akan dikembangkan oleh DLH ke depannya sehingga tahun depan ini akan berubah lebih baik,” jelas Plt. Sekda Jember Mirfano. (ton)