Jember Kota -- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Jember berhasil menangkap empat tersangka pengedar ganja kering antar kota di Jember.
Wakapolres Kompol Kadek Ari saat jumpa Press dihalaman Mapolres Jember, Sabtu (12/06/2021), mengatakan penangkapan itu berawal dari tersangka bernama Beni Opradana (29) warga Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari yang digerebek dan tertangkap saat menunggu paket (ganja) datang pada hari Rabu (09/06/2021) lalu.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan 1,4 gram ganja kering,” katanya.
Menurut Kadek, setelah melakukan Interogasi tersangka mengaku ada 3 temen menjalani bisnis haram tersebut, satu ada di wilayah Jember dan 2 orang lagi berada di wilayah Malang.
“Sesuai pengakuan tersangka (Beni), kita langsung melakukan penggrebekan dan melakukan penangkapan Mas Nino (30) yang berada di Jalan Trunojoyo Kelurahan Jember Kidul yang diketahui berperan otak peredaran ganja, alhasil kita temukan 1,3 Gram ganja kering,” terangnya.
Sementara 2 tersangka lainnya sambung Kadek, yakni seorang Mahasiswa di salah satu Universitas Swasta di Kota Malang berinisial IS dan IM warga asal Kalimantan berhasil kita ditangkap di Rumah Kosnya.
”Dari keduanya kita berhasil mengamankan 1,4 gram ganja,” terang Kadek.
Modus Operandi yang dilakukan para tersangka lanjut Kadek, ingin mencari atau mendapat keuntungan. Pasalnya harga barang haram (Ganja) tersebut di Aceh hanya 2 juta hingga 2,5 juta perkilo dan dijualnya dengan harga 14 Juta.
“Para pelaku memesan melalui online. Sesampai di sini menjualnya dengan cara di ecer atau dijual Per ons, sehingga keuntungan nya bisa lebih. Tersangka mengaku sudah tiga bulan menjalani bisnis ini, dengan basisnya selain kota mereka juga melayani lintas kota,” ungkapnya.
Dan untuk barang bukti yang berhasil diamankan sambung Kadek yakni ganja seberat 2,8 kilogram, satu sepeda motor matic merk Honda Beat warna putih dan beberapa Handphone milik tersangka yang dipergunakan melakukan transaksi.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya , polisi menjerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.” Pungkasnya. (ton)