Jember Kota -- Perserikatan Wartawan Jember (PWJ) mengecam tindakan pemerasan hingga belasan juta rupiah. Pemerasan oleh empat preman tersebut telah mencederai tugas mulia dari wartawan atau Jurnalis.
Dalam penyataan resminya, Ketua Perserikatan Wartawan Jember (PWJ) Kustiono Musri dan Sekjen PWJ Rio Christiawan membuat pernyataan dan tidak membenarkan apa yang dilakukan oleh empat orang preman yang menggukanakan "kartu pers" untuk melakukan pemerasan.
Kustiono menegaskan bahwa tidakan pemerasan kepada siapapun yang dilakukan oleh siapapun warga negara Indonesia adalah sebuah perbuatan kriminal, dan hal itu sudah diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Terlebih tindakan kriminal tersebut dilakukan oleh oknum yang berprofesi sebagai wartawan, maka selain mencoreng nama baik pelaku itu sendiri, perbuatan tersebut jelas telah mencoreng marwah profesi mulia banyak insan pers dan berbagai lembaga wartawan yang ada.
PWJ sebagai organisasi wartawan terbesar di Jember mengecam keras tindakan kriminal yang dilakukan dua oknum wartawan tersebut karena bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku khususnya Undang-undang Pers.
Kustiono juga mendesak pihak Polres Jember menindak tegas dan mengusut tuntas kasus tersebut.
PWJ juga menghimbau kepada kelembagaan wartawan baik lokal dan nasional serta perusahaan pers untuk lebih serius lagi dalam melakukan pembinaan wartawannya agar tidak mencederai profesi wartawan.
Kustiono juga menyampaikan kepada semua pihak agar berhati-hati terhadap siapapun oknum wartawan yang melakukan pemerasan, dan dimohon untuk berani melawan/menolak semua niat jahat mereka atau paling tidak agar melaporkan kejadian tersebut kepada Perserikatan Wartawan Jember (PWJ).
Dalam pernyataan terakhirnya, PWJ berkomitmen dalam membangun integritas dan dedikasi wartawan sesuai dengan Undang-undang Pers. (pwj/ton)