Jember -- Pandemi Covid-19 belum juga berakhir, berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jember untuk mencegah penularan dan menjaga stabilitas ekonomi warganya. Pemberlakuan PPKM berbasis RT/RW saat ini dimasifkan oleh Bupati Hendy Siswanto. Hal itu dikatakan Hendy saat memimpin rapat PPKM Level 3 di Pendopo Wahyawiwagraha pada hari selasa (03/08/2021).
Pada kesempatan itu, Bupati Hendy mewajibkan kecamatan untuk menyediakan 3 gedung sekolah sebagai tempat isolasi terpusatnya. Sebelumnya Bupati Jember telah menjadikan hotel Kebon Agung dan JSG sebagai tempat Isolasi terpusat.
Bupati Hendy menjelaskan bahwa Jember termasuk wilayah PPKM level 4. Kini, sudah turun menjadi level 3 sesuai Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 2 Agustus 2021. PPKM level 3 akan berlaku sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021.
Kelonggaran pada level 3, tempat ibadah diperbolehkan dibuka kembali untuk menyelenggarakan kegiatan keagamaan serta peribadatan dengan batas maksimal 25% dari kapasitas.
Pasar rakyat, swalayan, toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka dengan batas operasional maksimal pukul 20:00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%. Dan toko yang menjual barang bukan kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka dengan batas operasional maksimal pukul 15:00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.
“Pencapaian level 3 ini, mari kita jadi penyemangat untuk lebih patuh, lebih disiplin lagi menerapkan protokol kesehatan, supaya ke depannya bisa turun lagi ke level 2 bahkan level 1,” jelas Bupati Hendy Siswanto.
Dalam rapat tersebut, Bupati Hendy Siswanto menyampaikan strategi yang harus dilakukan di PPKM 3 dengan fokus penekanan penanganan Covid-19 di sektor hulu. Penanganan di sektor hulu yang dimaksudkan adalah PPKM Mikro.
“Kita akan memasifkan PPKM Mikro berbasis RT/RW sebagai pencegahan Covid-19 di sektor hulu. Saya akan memulai PPKM Mikro ini di 3 (tiga) kecamatan yaitu Kaliwates, Patrang dan Sumbersari,” terang Bupati Hendy.
Dia menyampaikan dipilihnya 3 kecamatan tersebut dinilai sebagai penyumbang tertinggi kasus Covid-19 di Kabupaten Jember.
Bupati mengintruksikan untuk melakukan operasi yustisi selama 7 hari di 3 kecamatan tersebut, mulai dari perkotaan, kelurahan hingga perkampungan atau lingkungan.
Petugas juga akan turun ke rumah-rumah untuk melakukan swab ke warga yang mempunyai kontak erat dengan pasien Covid-19. Untuk itu, setiap Ketua RT/RW diwajibkan mendata warganya yang terpapar Covid-19.
“Jika hasil swab dinyatakan positif Covid-19, tenaga kesehatan akan menentukan apakah isolasi mandiri atau isolasi terpusat. Keluarga dari pasien yang sedang isolasi akan diberikan beras dan lingkungannya akan disemprot disinfektan,” sambungnya. (*)