Patrang, Jembernews.com -- Kepolisian sektor Patrang berhasil meringkus seorang pengedar obat keras berbahaya jenis Y. Dari tan gan pelaku GS (29) warga jalan cempedak Kelurahan jember lor kecamatan Patrang,Polisi berhasil mengamankan sebanyak 4 klip dengan total 28 butir pil jenis Y siap edar.
Pelaku dibekuk ketika hendak mengedarkan okerbaya di jalan dr Soebandi, Kecamatan Patrang, Senin (21/03/2022) malam sekira pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Patrang, AKP Heri Supadmo SH mengatakan penangkapan pelaku itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras berbahaya di sekitar jalan dr Soebandi Patrang.
Berbekal informasi tersebut anggota Polsek patrang langsung bergerak melakukan penelusuran.
“Hasilnya, satu pelaku berikut barang bukti berhasil kami amankan” tutur AKP Heri supadmo SH.
Selain puluhan butir pil jenis Y,siap edar Polisi juga berhasil mengamankan satu unit handphone,uang tunai hasil penjualan pil tsb. Pelaku saat ini kami amankan di Mapolsek Patrang guna proses lebih lanjut. (*)