Jember -- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember Bambang Rudianto menghimbau kepada seluruh perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) di awal bulan Ramadhan.
Bambang meminta pengusaha untuk mematuhi Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dengan membayar THR secara penuh kepada pekerja dan karyawan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja, Jumat (8/4/2022).
Menurut Bambang Rudianto kepala Disnaker mengungkapkan, Bahwa kewajiban perusahaan atau pengusaha, di berikan kepada pekerja terutama THR. Kadang ada perusahaan untuk lambat, tetapi bukan tidak membayar karena mendekati hari raya.
"Merek juga punya alasan kalau di berikan awal bulan Ramadhan, kadang pekerja malas. Kita tetap melakukan pemantauan melalui edaran surat, dengan pihak menejemen perusahaan," katanya.
Lebih jauh Bambang mengatakan, Kita datangi langsung mengecek di lapangan, semua karyawan berhak mendapatkan THR . Sehingga yang menentukan dari perusahaan.
"Kemudian perusahaan lambatnya memberikan THR karena perusahaan masih menghitung, apa yang harus mereka keluarkan untuk kewajiban karyawan,"tambahnya.
Mereka juga hitungannya juga banyak, tidak hanya THR tetapi BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan, Jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan sebagainya banyak yang di perhitungkan.
"Kalau dari perusahaan tidak mampu, diaudit, tentunya ada pembicaraan atau diskusi para pengusaha dan pekerja. Sehingga terjadi kesepakatan di antara mereka, keuntungan perusahaan itu lebih besar, tentunya kesejahteraan pekerja juga ditingkatkan," pungkasnya. (tn)