Apa Itu Jaminan Kematian? Bagiamana cara melakukan Klaimnya? Menurut UU No. 40 tahun 2004, program BPJS Ketenagakerjaan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian kepada ahli waris dan supaya ahli waris dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia.
Besaran klaim santunan, jika meninggal dunia ketika bekerja, akan mendapatkan santunan 48 X gaji yang dilaporkan, dan untuk meninggal biasa mendapatkan santunan 24 X gaji yang dilaporkan. Jika terdaftar sebagai peserta BPJS, maka santunan akan diberikan oleh BPJS.
1. Isi form 4
2. KTP Asli
3. Foto Copy KTP 2 lembar
4. Foto Copy KTP Ahli Waris 2 lembar
5. Foto Copy Kartu Keluarga 2 lembar
6. Foto copy surat nikah 2 lembar
7. Surat keterangan kematian dari desa/akte kematian dari dispenduk dan dari rumah sakit (jika meninggal di RS)
8. Surat keterangan ahli waris dari desa asli mengetahui s.d kecamatan dan mengetahui 2 orang saksi (FC 2 ktp saksi)
9. Foto copy buku rekening ahli waris
10. surat keterangan dari perusahaan jika tenaga kerja berhenti karena meninggal dunia(untuk tenaga kerja aktif)
11. Surat keterangan dari KUA apabila ada data yang berbeda antara KTP, KK dan Buku nikah
Untuk Tenaga Kerja Lajang:
- Surat keterangan dari desa bahwa tenaga kerja belum pernah menikah
- Foto copy akte kelahiran
Jika ahli waris lebih dari satu orang (saudara kandung tidak ada orang/tua/suami/istri
- Surat kuasa waris dari para ahli waris yang ada dan KTP serta Foto copy akte kelahiran.
Catatan: Semua dibawa ASLINYA.
Kantor BPJS Ketenagakerjaan berada di Jember Jl. Letjen Sutoyo No.15, Lingkungan Sumber Pak, Kebonsari, Kec. Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kantor itu buka mulai pukul 08.00 WIB.
Telepon: (0331) 486370