Jembernews.com -- Jumlah daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Jember menjadi tujuh dapil berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023.
Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 dalam hal menentukan alokasi kursi dan daerah pemilihan haruslah memenuhi tujuh prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integrasi wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan berkesinambungan.
Tujuh dapil dengan alokasi 50 kursi di DPRD Jember pada Pemilu 2024 itu meliputi:
Dapil 1 sebanyak tujuh kursi mencakup wilayah Kecamatan Ajung, Kaliwates, Sumbersari, dan Pakusari.
Dapil 2 dengan alokasi tujuh kursi mencakup wilayah Kecamatan Rambipuji, Panti, Sukorambi, Patrang, dan Arjasa.
Dapil 3 dengan alokasi enam kursi meliputi wilayah Kecamatan Jelbuk, Kalisat, Ledokombo, Sukowono, dan Sumberjambe.
Dapil 4 dengan alokasi enam kursi mencakup wilayah Kecamatan Tempurejo, Mumbulsari, Mayang, dan Silo.
Dapil 5 dengan alokasi delapan kursi terdiri atas Kecamatan Balung, Wuluhan, Ambulu, dan Jenggawah.
Dapil 6 dengan alokasi tujuh kursi yang mencakup wilayah Kecamatan Jombang, Kencong, Gumukmas, dan Puger.
Dapil 7 dengan alokasi sembilan kursi meliputi wilayah Kecamatan Sumberbaru, Umbulsari, Tanggul, Semboro, dan Bangsalsari. (*)