Iklan

Menu Bawah

Polda Jatim Menangkap Jaringan Judi Online dan TPPU Internasional, Ada yang dari Bnayuwangi

Sabtu, Desember 14, 2024 WIB

 


 

jembernews.com -- Direktorat Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat TPPU dan judi online yang memiliki jaringan global.


Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus judi online, yang merupakan bukti komitmen mereka terhadap program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.



Dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Kamis (12/12), Kombes Polda Jatim, Kompol Rizal Ardhianto, sebagai Kaurpenum Subid Penmas, mengumumkan hal itu.



Kompol Rizal menyatakan, "Dari hasil ungkap tersebut, Polda Jatim menyita beberapa barang dan meringkus Enam tersangka, salah satunya seorang wanita."



Tersangka MAS (22) berasal dari Banyuwangi, MWF (18) berasal dari Banyuwangi, STK (48) berasal dari Kabupaten Malang, PY (40) berasal dari Kota Surabaya, EC (43) berasal dari Jakarta Barat, dan ES (47) berasal dari Jakarta Barat.



Menurut AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kasubdit Siber Polda Jatim dari Direktorat Siber Polda Jatim, setiap tersangka memiliki peran unik.



Tersangka MAS dan MWF menggunakan Instagram untuk mempromosikan situs judi online, dan tersangka STK dan PY berperan sebagai penyedia rekening.



sementara EC adalah direktur perusahaan fiktif, dan ES adalah tersangka operasi keuangan perusahaan atau perusahaan fiktif.



Menurut AkBP Charles, modus tersangka memainkan peran penting dalam mendukung tindak pidana perjudian online dengan mempromosikan website perjudian online.



“Tersangka juga menyediakan rekening bank yang digunakan sebagai penampungan dana hasil perjudian,” katanya pada hari Kamis (12/12).



AKBP Charles kemudian menggunakan dana tersebut untuk bisnis pencucian uang yang beroperasi di bawah nama palsu.

AKBP Charles menyatakan, "Dana hasil kejahatan tersebut dikonversi menjadi mata uang asing melalui proses yang terorganisir untuk menyamarkan asal-usulnya, sehingga tampak seperti transaksi yang sah."



Subdit Siber Polda Jatim menjelaskan bahwa modus ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk melindungi jaringan perjudian internet dan mengaburkan rekaman keuangan dari penegak hukum.



Tim melakukan investigasi di wilayah Kabupaten Banyuwangi pada 6 November 2024 untuk mengetahui keberadaan kedua pemilik akun Instagram.



AKBP Charles menyatakan, "Dari hasil penyelidikan itu, Tim dapat mengamankan pemilik akun Instagram atas nama MAS sebagai pemilik akun @dangdut_banyuwangi dan MWF sebagai admin akun Instagram @orkesanbanyuwangi."



Beberapa situs judi online yang dilindungi termasuk KINGJR, FIX77, SUGESBOLAID, & GG CARD, KDSLOT, BABASLOT, GAJAHSLOT88, HOKI777, ICASLOT, RUPIAH138, MAKOSLOT, BURSA4D, JOKER81, GLOWIN88, TOTO, dan SMA.



“Polisi berhasil menangkap tersangka STK dan PY, yang berperan sebagai penyedia rekening untuk transaksi deposit dan withdraw pada situs web perjudian online, berdasarkan hasil pendalaman terhadap situs web tersebut,” katanya.



Dijelaskan lebih lanjut bahwa tersangka STK dan PY mendapatkan komisi sebesar Rp. 2.500.000 untuk setiap rekening yang berhasil dikirim, dengan keuntungan total sebesar Rp. 300 juta dari hasil penyediaan rekening. “Perputaran uang dalam rekening website perjudian online tersebut dalam kurun waktu 6 bulan mencapai 200 Milyar,” tegasnya.



Analisa transaksi keuangan menunjukkan bahwa ada aliran besar ke rekening perusahaan, yang diidentifikasi sebagai perusahaan fiktif.



Pada Minggu, 24 November 2024, tersangka EC, direktur dari 5 (lima) perusahaan fiktif, dan ES, manajer operasional keuangan, ditangkap oleh polisi di wilayah Jakarta Barat.



Modus operandi sindikat pencucian uang yang dilakukan tersangka EC dan ES adalah menyamarkan dan menyembunyikan uang yang diperoleh dari tindak pidana perjudian online dengan mengubahnya menjadi mata uang asing.



Terangnya, "Kemudian uang tersebut ditransfer ke beberapa rekening di luar negeri, termasuk Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina, dan China."



Barang bukti yang diamankan termasuk uang tunai sebesar Rp. 4.957.174.000, 1 unit PC All In One warna putih, 3 unit CPU warna hitam, 49 unit Handphone, 375 kartu ATM dan buku tabungan, 185 key token bank, 3 buku Akta Pendirian PT, dan 1 bundel Slip Transfer.



Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal dua puluh tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ***



Judul: Polda Jatim Menangkap Jaringan Judi Online dan TPPU Internasional, Ada yang dari Bnayuwangi

Komentar

Tampilkan

  • Polda Jatim Menangkap Jaringan Judi Online dan TPPU Internasional, Ada yang dari Bnayuwangi
  • 0

Terkini

Topik Populer

Advertisement

close